Jumat, 04 April 2008

Komitmen Indonesia Untuk Menjaga Hutan Perlu Dipertanyakan

Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No.41/1999 Hutan Lindung didefinisikan sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan, mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.Ironisnya pada tanggal 4 Februari 2008 yang lalu peresiden RI menenatapkan PP Nomor. 2 Tahun 2008 tentang: Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan.

Dengan keluarnya PP Nomor 2 Tahun 2008 seakan pemerintah memberi kesempatan kepada pengusaha HPH untuk mengeksploitasi sumberdaya hutan sesukanya. Kalau kita melihat dari kompensasi yang ditawarkan tentunya tidak sebanding dengan kerusakan yang akan ditumbulkan oleh adanya eksploitasi sumberdaya hutan tersebut, apalagi kita tahu bahwa proses suatu hutan menjadi klimaks itu memerlukan waktu yang sangat lama bisa puluhan tahun bahkan sampai ratusan tahun.
Kalau kita melihat sejenak mengenai Fungsi Hutan Lindung sebagaimana yang tercantum dalam UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tentunya sangat bertentangan sekali dengan fungsi dari Hutan Lindung itu sendiri.

Bila kaitkan dengan laju deforestasi dan kerusakan hutan di Indonesia saat ini yang terus mengalami peningkatan yaitu diperkirakan sekitar 6 kali luasan lapangan bola hutan kita berkurang setiap menitnya. Dengan keluarnya PP tersebut tentunya akan meningkatkan laju deforestasi dan laju kerusakan hutan di Indonesia yang sebelumnya hanya 6 kali luasan lapangan bola permenitnya mungkin meningkat menjadi 12 kali atau 24 kali atau bahkan lebih dari itu. Bila kita melihat Fungsi hutan Tropis yaitu sebagai paru-paru dunia yaitu sebagai penyerap Gas Rumah Kaca sehingga bisa mencegah terjadinya pemanasan global. Fungsi hutan sebagai penghasil oksigen dan sebagai penyerap gas rumah kaca akan terus berjalan apabila kita selalu menjaga dan melestarikan hutan serta memanfaatkan sumberdaya hutan itu dengan bijaksana.

Indonesia merupakan salah satu anggota Forestry Eight ( F8 ) yaitu negara negara yang memiliki hutan tropis yang sudah berkomitmen untuk menjaga melestarikan keberadaan hutan tropis sebagai paru-paru dunia. Kita tahu yang pertama kali memprakarsai berdirinya forum negara-negara pemilik hutan tropis adalah Indonesia. Dengan keluarnya PP No. 2 Tahun 2008 komitmen Indonesia untuk menjaga keberadaan dan kelestarian hutan perlu dipertanyakan.